Author Archive
Panduan Aman Berkendara Sepeda Motor
Kecepatan dan Jarak Henti
Bila pengendara sepeda motor ingin menghentikan kendaraannya, pengendara menarik atau menginjak pedal rem. Tapi kendaraan pastinya tidak akan langsung berhenti namun butuh jarak lebih jauh dari titik pengendara tadi mengerem. Jarak ini disebut jarak berhenti. Jarak berhenti artinya jarak yang dibutuhkan kendaraan untuk berhenti total.
(Rumus: Empty distance + Braking distance).
Empty Distance
Empty Distance adalah jarak saat dimana pengendara menyadari harus mengerem. Kalau diumpamakan sebagai waktu, maka empty distance berkisaran 1 detik.
Braking Distance
Braking Distance adalah jarak yang dibutuhkan kendaraan untuk berhenti total mulai dari pengendara mengoperasikan rem. Bila kecepatan kendaraan semakin cepat, braking distance akan semakin panjang.
Berarti waktu yang dibutuhkan kendaraan untuk berhenti akan semakin lama. Selain itu braking distance juga tergantung pada kondisi permukaan jalan. Oleh karena itu pada kondisi jalan licin atau berpasirm pengendara diharap mengurangi kecepatan dan lebih berhati-hati.
Jarak Berhenti
|
Jaga jarak kendaraan anda dengan kendaraan di depan
|
Jarak Berhenti
|
Jenis Rem Sepeda Motor
Drum Brake
Berada pada bagian roda depan atau belakang. Di dalamnya terdapat brake shoe yang akan menekan dinding drum brake bila pengendara menarik tuas rem. Tekanan pada dinding menghasilkan gaya gesek sehingga kecepatan sepeda motor berkurang.
Disc Brake
Pada umumnya digunakan di bagian roda depan. Di dalam struktur disc brake terdapat disc pad. Disc pad mendapat tekanan dari caliper yang terdorong karena tekanan minyak rem. Akibat tekanan ini, disc pad bergesekan denga piringan rem.
Jenis Rem Sepeda Motor
Disc brake terdiri dari
- Master cylinder di setang
- Caliper di front fork
- Disc di wheel
|
Brake Drum
Komponen berputar bersama velg. Di dalamnya terdapat brake shoe.
|
Kecepatan dan Daya Tubruk
Semakin tinggi kecepatan, semakin besar daya tubruk yang akan diterima. Ilustrasi di bawah bisa dijadikan patokan untuk memahami hubungan kecepatan dan daya tubruk.
Ilustrasi:
Tabel di bawah menggambarkan daya tubruk pada kecepatan:
- 60 km/jam = jatuh dari gedung lantai 5
- 70 km/jam = jatuh dari gedung lantai 7
- 90 km/jam = jatuh dari gedung lantai 10

sumber dari http://suzuki.co.id/
SKEP
KEPUTUSAN
PENGURUS PUSAT THUNDER COMMUNITY INDONESIA
NOMOR : SKEP-02 / TCIND / I /2009
tentang
PENGUKUHAN PENGURUS CHAPTER DEPOK
THUNDER COMMUNITY INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa Thunder Community Indonesia (selanjutnya disebut TCI) telah menetapkan tugas pokok pengurus yang harus dicapai sebagaimana tertuang di pasal 10, 12, 13 dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Umum, sebagai berikut :
Pasal 10
PERSYARATAN PENGURUS
· Menunjukkan minat yang tinggi terhadap kegiatan olahraga, sosial dan wisata kendaraan bermotor.
· Bersedia dan tunduk pada AD/ART TCI dan sanggup melaksanakan keputusan keputusan organisasi.
· Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi.
· Bersedia dan sanggup menjalin hubungan kerjasama sesama Pengurus.
· Tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi TCI.
Pasal 12
PERSYARATAN KETUA PENGURUS CHAPTER
· Memenuhi syarat – syarat seperti yang disebutkan dalam pasal 10.
· Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi.
· mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk TCI.
Berdomisili dalam wilayah chapter yang bersangkutan
Pasal 13
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pengurus Pusat dan Pengurus Chapter dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun.
a. Bahwa dalam rangka upaya mendukung pencapaian tugas pokok Pengurus Pusat TCI di Jakarta sebagaimana tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk membentuk Kepengurusan Chapter Depok.
Mengingat :
a. Pencapaian pembenahan system dalam organisasi TCI secara menyeluruh dibutuhkan kerjasama dari tiap chapter di Indonesia.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TCI.
Memperhatikan :
a. Bahwa telah berakhirnya masa bakti Kepengurusan TCI Chapter Depok sebelumnya.
Pada tanggal 1 Januari 2009 para pengurus TCI Chapter Depok beserta anggotanya telah sepakat untuk menentukan dan membentuk kepengurusan baru untuk periode tahun 2009-2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Nama-nama yang tercantum dalam Susunan Pengurus TCI Chapter Depok periode tahun 2009-2011 akan bertugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat TCI di kota Depok (Terlampir).
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 10 Januari 2009
Ketua Umum,
Laksamana ’Jossii ‘ Jusuf
Berita Duka
Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.
Telah berpulang ke rahmatullah ayahanda bro tommy 0954 kechap depok chapter.
Semoga arwah beliau diterima di sisiNya, dan keluarga yg ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan..
contact bro tommy : 0812.10.64.94.21










