Archive for July, 2009
Undangan Turnamen Futsal HTBC

To:
Brother THUNDER COMMUNITY.
Salam Persaudaraan
Mayoritas kegiatan club motor selalu berhubungan dengan jalan raya, dimana
udara yang dihirup sangat mempengaruhi baik buruknya kondisi kesehatan
manusia, Bentuk perhatian terhadap kesehatan salah satunya melalui berolah
raga secara teratur, salah satunya melalui Futsal.

Dalam rangka HUT RI ke 64 dan 6th Anniversary HTBC Jakarata kami mengundang Brother semua untuk ikut berpartisipasi pada “HTBC FUTSAL
COMPETITION 2009” (turnamen Futsal antar club motor sejabodetabek). Yang
akan berlangsung pada tanggal 7 – 8 Agustus 2009 di The Balls Bintaro
Jakarta.
Inilah waktunya kita peduli terhadap kesehatan…..
Inilah tempatnya kita menjalin komunikasi yang baik antar club motor…..
Inilah saatnya Bikers bersatu melalui olahraga…..
”Be a Brotherhood’s Champion”
Untuk informasi & pendaftaran:
LUMOTS accesories
JL. Pela Raya No. 206 D
Jakarta Selatan
Adry: 02192103128
Wawan: 0856 759 6016
Ruly: 0858 8200 6008
Penyempitan Makna Safety..
Artikel ini untuk membahas bahwa akhir-akhir ini terjadi penyempitan makna Safety dikalangan insan otomotif, Safety selalu saja di identikan dengan Technical Skill, jadi, kalau anda bertanya, apakah itu Safety Riding/Driving ? pasti jawaban umum yang anda terima adalah, bagaimana cara anda drifting, sliding, body lane, melewati chidori atau lain sebagainya.
Penyempitan makna Safety ini sendiri tidak terlepas dari berbagai kampanye yang salah kaprah menurut saya, salah satu contohnya adalah satu kampanye Safety yang sangat di banggakan oleh salah seorang perwira Polisi misalnya, pada saat itu saya ingat, dia mengatakan, acara ini tidak mungkin salah, karena di koordinir oleh instansi besar, bukan yang kecil (kaya RSA … -red ), dan sebagian besar lainnya adalah tidak lain dari image branding, maka yang terjadi adalah, bukannya mengedepankan faktor safety, tapi lebih cenderung ke acara hiburan. Coba perhatikan sendiri kampanye safety yang ada, apakah pada acara tersebut ada topik tentang sosialisasi peraturan tertulis? Kalaupun ada, bukan menjadi porsi utama.
Maka ada sedikit gambaran yang bisa menjadi visualisasi,

Rules Knowledge atau diartikan seagai Pengetahuan Peraturan, menjadi porsi terbesar di dalam skema diatas, hal ini untuk membuktikan bahwa pengetahuan tentang peraturan adalah suatu yang mutlak yang harus di miliki oleh semua pengguna jalan.
Hal ini sama seperti kita memiliki satu barang dengan satu arahan dalam penggunaannya, setiap barang yang dilengkapi dengan arahan pemakaian, tentunya dimamaksudkan agar seluruh pemakai barang tersebut dapat mengaplikasikan dengan aman, ini tidak jauh berbeda dengan Road Rules. Road Rules diciptakan untuk mengakomodir ribuan bahkan jutaan pengguna jalan, agar dapat berjalan di dalam satu koridor yang benar.
Yang di harapkan dari pemahaman sempurna pada Road Rules adalah terciptanya Road Attitude yang baik, hal ini didukung oleh lengkapnya Road Rules didalam kehidupan berkendara sehari-hari, dengan terciptanya Road Attitude yang baik, tidak dapat dipungkiri hal ini menjadikan tujuan kepada Road Safety jauh lebih mudah.
Skill, porsi nya jauh lebih kecil dari dua porsi sebelumnya, karena di dalam pemahaman sempurna tentang Road Rules dan Road Atitude, Skill Knowledge akan menjadi faktor pelengkap dari tujuan Road Safety ini. Apabila didalam Road Rules sudah tidak dapat mengakomodir dalam kegiatan aman berkendara sehari hari, maka Skill Knowledge akan menutupi kekurangan tersebut.
Mari kita mulai membuka mata dan buka telinga, Safety is not all about technical skill…Mari kita geser pengertian Road Safety selama ini…
Sumber : http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/23/penyempitan-makna-safety/
Kualifikasi Helm SNI
Part 1

Standar Nasional Indonesia (SNI) soal helm sudah diteken sejak 2007. SNI soal helm motor ini nomornya SNI 1811-2007/
Pemerintah berharap dengan adanya SNI para pengguna helm dapat terjamin keselamatannya karena terjaminnya mutu helm.
Selain itu juga dengan adanya SNI ini mendorong para produsen helm dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain.
Alasan lain adanya SNI agar helm yang ada di Indonesia mampu memenuhi persyaratan unjuk kerja yang dipersyaratkan secara internasional.


SNI ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir melalui proses/prosedur perumusan standar dan terakhir dibahas dalam konsensus pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta yang dihadiri oleh para anggota panitia teknis kimia hilir, konsumen, produsen dan lembaga pengujian dan juga instansi pemerintah terkait.
Oke itu pembukaan biar paham soal asal usul SNI. Terus bagaimana kualifikasi helm yang lolos SNI?
Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
| Ukuran | Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) |
| S | Antara 500 – kurang dari 540 |
| M | Antara 540 – kurang dari 580 |
| L | Antara 580 – kurang dari 620 |
| XL | Lebih dari 620 |
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
( ddn / ddn )
Sumber : http://oto.detik.com/read/2009/07/09/114454/1161910/648/kualifikasi-helm-sni–1-


Part 2
Selain harus memiliki material dan bahan kualitas tertentu, helm-helm yang ingin lolos SNI harus memenuhi serangkaian uji tertentu.
Seperti dikutip dari Standar SNI Helm 1811-2007, helm mesti lolos beberapa uji.
Yakni pertama mulai dari penyerapan energi kejut, efektifitas sistem penahan helm, kelicinan sabuk dan keausan sabuk. Pelindung dagu juga tak luput dari uji sertifikasi SNI.

Salah satu uji yang cukup ekstrem adalah dengan cara menjatuhkan helm pada ketinggian yang cukup, untuk menghasilkan suatu angka penurunan percepatan 300g.
Nah terus jenis helm seperti apa yang bisa memenuhi aturan SNI. Dalam standar tersebut disebutkan kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm standar terbuka (open face), seperti helm batok dan tertutup (full face).

Bagian-bagian dasar helm tertutup yang lolos SNI setidaknya harus pelindung leher, jaring helm, lapisan pengaman atau peredam kejut, bingkai atas, bantalan, dan tali pemegang. Helm full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.
Sedangkan helm open face memiliki konstruksi helm yang bisa menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping.
( ddn / ddn )
Sumber : http://oto.detik.com/read/2009/07/10/110058/1162577/648/kualifikasi-helm-sni–2-






